Thursday 30 August 2012

Contoh Makalah






Civic Education
Hak Asasi Manusia

      Bayu Hernawan Putra       : A83211132
      Fatmawati                         :A83211146
      Fitriyatul Nikmah             :A83211148
               Irfak Muzaim                    :A83211153
                  Ita Nur Lia                        :A83211154

Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya
2011
ABSTRAK
Sejarah perkembangan HAM telah merubah semua yang ada. HAM itu sendiri sudah ada sejak lama, karena setiap manusia memilikinya.HAM adalah hal yang dimiliki oleh setiap manusia yang senantiasa diperjuangkan. Sehingga setiap orang di muka bumi ini selalu berjuang untuk mendapatkan hak mereka,yaitu hak yang sama. Hal ini menyebabkan penuntutan untuk diaturnya HAM ke dalam suatu peraturan yang diakui secara internasional dan dilindungi secara hukum. Dengan adanya itu semua setiap orang di dunia ini berhak dan dapat memperjuangkan Haknya, tapi tetap dalam batas kewajaran tertentu. Sehingga kebebasan HAM tetap terarah dan pada tempatnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
    1. Latar belakang
Dengan semakin majunya sejarah peradaban manusia dan semakin majunya pemikiran manusia, salah satunya pemikiran tentang HAM. Menuntut manusia untuk melakukan segala hal berdasarkan HAM. Hampir semua aktifitas manusia yang terjadi berdasarkan dan berlandaskan dengan HAM, menyebabkan banyak perbedaan dan pertentangan tentang arti HAM itu sendiri. Sebenarnya HAM itu sendiri sudah ada sejak lama dan menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan. Pada hakikatnya setiap manusia memiliki hak yang patut dan harus diperjuangkan hak itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM)
Salah satu usaha secara global untuk memperjuangkan dan membela Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dengan mengaturnya ke dalam aturan yang dilindungi oleh hukum dan diakui oleh dunia internasional, semua itu di bawah naungan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di indonesia sendiri HAM diatur dan dilindungi oleh Undang-undang.
Hak Asasi Manusia adalah yang hal yang dimiliki oleh semua orang yang ada di muka bumi dan patut diperjuangkan karena pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM) telah diatur oleh peraturan hukum dan diakui secara nasional maupun internasional oleh seluruh dunia. Sehingga setiap orang berhak untuk memperoleh Haknya secara harifiah.
1.2.Rumusan Masalah
Apa yang menjadi dasar dari HAM, sehingga terbentuk aturan yang begitu sistematis untuk melindungi HAM ?
BAB 2
PEMBAHASAN
  1. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, hak asasi manusia adalah hak yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia1. Senada dengan pengertian di atas yang dikemukakan John Locke yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
  1. Jenis-jenis HAM
  1. Hak Asasi pribadi (personal right)
  • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilihdan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebesan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  1. Hak Asasi politik (political right)
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemelihan
  • Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukam suatu usulan petisi
  1. Hak Asasi hukum ( legal equality right)
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/pns
  • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  1. Hak Asasi ekonomi (property right)
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual-beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakn sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan memiliki sesuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan kebebasan yang layak
  1. Hak Asasi peradila (procedural right)
  • Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan, penggledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum
  1. Hak asasi sosial budaya (social culture right)
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
  1. Sejarah dan Perkembangan HAM
  1. Sejarah HAM
Kepedulian internasional terhadap hak asasi manusia merupakan gejala yang relatif baru. Meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum Perang Dunia II, baru setelah dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945, kita dapat berbicara mengenai adanya perlindungan hak asasi manusia yang sistematis di dalam sistem internasional. Namun, jelas bahwa upaya domestik untuk menjamin perlindungan hukum bagi individu terhadap ekses sewenang-wenang dari penguasa negara, mendahului perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia. Upaya domestik semacam itu mempunyai sejarah yang panjang dan terhormat, dan berkaitan erat dengan kegiatan revolusioner yang bertujuan menegakkan sistem konstitusional yang berdasarkan pada legitimasi demokratis dan rule of law (pemerintahan berdasarkan hukum). Semua instrumen internasional mewajibkan sistem konstitusional domestik setiap negara memberikan kompensasi yang memadai kepada orang-orang yang haknya dilanggar. Mekanisme internasional untuk menjamin hak asasi baru akan melakukan perannya apabila sistem perlindungan di dalam negara itu sendiri goyah atau pada kasus yang ekstrim, malah tidak ada. Dengan demikian, mekanisme internasional sedikit banyak berfungsi memperkuat perlindungan domestik terhadap hak asasi manusia dan menyediakan pengganti jika sistem domestik gagal atau ternyata tidak memadai.
Adapun asal usul konsep hak asasi manusia modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18.


Pengalaman Inggris
Sementara Magna Carta (1215) sering keliru dianggap sebagai cikal bakal kebebasan warganegara Inggris -piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasaan antara Raja John dan para bangsawannya, dan baru belakangan kata-kata dalam piagam ini memperoleh makna yang lebih luas seperti sekarang ini- sebenarnya baru dalam Bill of Rights (1689)2 muncul ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak atau kebebasan individu. Tetapi perkembangan ini pun harus dilihat dalam konteksnya. Bill of Rights, sebagaimana diperikan (disifatkan) dengan judulnya yang panjang “An Act Declaring the Rights and Liberties of the Subject and Setting the Succession of the Crown” (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kaula dan Tatacara Suksesi Raja), merupakan hasil perjuangan Parlemen melawan pemerintahan raja-raja wangsa Stuart yang sewenang-wenang pada abad ke-17, yang menyatakan dirinya sebagai deklarasi undang-undang yang ada dan bukan merupakan undang-undang baru, menundukkan monarki di bawah kekuasaan Parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan Raja adalah ilegal. Undang-undang ini juga melarang pemungutan pajak dan pemeliharaan pasukan tetap pada masa damai oleh Raja tanpa persetujuan Parlemen.
Dalam analisis Marxis, Revolusi Gemilang tahun 1688 dan Bill of Rights yang melembagakannya adalah revolusi borjuis. Sebagian besar undang-undang ini merupakan pengaturan konstitusional yang melindungi kepentingan satu kelompok. Namun, para sejarahwan partai Whig menganggap Bill of Rights sebagai kemenangan kebebasan atas despotism dan sebagai perlindungan bagi kaum laki-laki Inggris terhadap pemerintahan absolut dan sewenang-wenang. Kedua pandangan ini ada benarnya, karena Bill of Rights tidak hanya menjamin kepentingan kaum borjuis, tetapi juga mengatur hal-hal tertentu yang berciri “hak asasi manusia”. Undang-undang ini secara khusus menetapkan bahwa “uang jaminan yang berlebih-lebihan tidak boleh disyaratkan; demikian pula, denda yang berlebih-lebihan tidak boleh dikenakan; dan hukuman yang kejam dan tidak lazim tidak boleh dijatuhkan. “Lebih lanjut undang-undang ini menetapkan, bahwa “para anggota juri harus dipilih dan dilaporkan dengan cara yang benar” dan, bahwa “semua pemberian dan perjanjian mengenai denda serta tebusan bagi orang-orang tertentu sebelum dijatuhi hukuman adalah illegal dan batal.” Sementara unsur “hak asasi” dari Bill of Rights itu tampak sedikit dan berat sebelah karena menguntungkan kelas warga negara tertent. Revolusi gemilang ini penting, karena revolusi ini merupakan suatu preseden yang menunjukkan bahwa para penguasa dapat disingkirkan atas kehendak rakyat jika mereka gagal mematuhi persyaratan legitimasi konstitusional. Dalam pandangan John Locke, filsuf politik Inggris abad ke-18 yang berusaha menemukan dasar teoretis bagi revolusi-revolusi konstitusional pada abad ke-17 dan ke-18.


Pengalaman Amerika Serikat
Para pemimpin koloni-koloni Inggris di Amerika Utara yang memberontak pada paruh kedua abad ke-18 tidak melupakan pengalaman revolusi Inggris dan berbagai upaya filosofis dan teoretis untuk membenarkan revolusi itu. Dalam upaya melepaskan koloni-koloni itu dari kekuasaan Inggris, menyusul ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya wakil dalam Parlemen Inggris, para pendiri Amerika Serikat ini mencari pembenaran dalam teori kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis.
Deklarasi Hak Asasi Virginia (The Virginia Declaration of Rights), yang disusun oleh George Mason sebulan sebelum Deklarasi Kemerdekaan, mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus dilindugni dari campur tangan negara. Kebebasan ini mencakup, antara lain, kebebasan pers, kebebasan beribadat dan ketentuan yang menjamin tidak dapat dicabutnya kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum setempat atau berdasarkan perimbangan warga sesamanya. Para penyusun naskah Undang-undang Dasar Amerika Serikat, yang terpengaruh oleh Deklarasi Virginia rancangan Mason, memasukkan perlindungan hak-hak minimum ini. Tetapi barulah pada tahun 1791, Amerika serikat mengadopsi Bill of Rights yang memuat daftar hak-hak individu yang dijaminnya. Hal ini terjadi melalui sejumlah amandemen terhadap konstitusi. Di antara amandemen-amandemen yang terkenal, adalah Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan menyatakan pendapat, dan hak berserikat; Amandemen Keempat yang melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak beralasan; dan Amandemen Kelima yang menetapkan larangan memberatkan diri sendiri dan hak atas proses hukum yang benar.
Pengalaman Prancis
Meskipun Revolusi Prancis dan perjuangan kemerdekaan Amerika mempuanyai banyak ciri yang sama, ada satu perbedaan yang penting. Jika koloni-koloni yang memberontak di Amerika semata-mata berusaha menjadi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, kaum revolusioner Prancis bertujuan menghancurkan suat sistem pemerintahan yang absolut dan sudah tua serta mendirikan suatu orde baru yang demoktaris. Solusi teoretis terhadap masalah ini yang ditemukan oleh orang Prancis dengan mengikuti konsep Amerika mengenai legitimasi rakyat adalah penentuan nasib sendiri. Dalil sentral konsep ini: kedaulatan suatu negara terletak di tangan rakyat. Karenanya, pemerintahan haruslah oleh rakyat untuk rakyat dan setiap pemerintah yang tidak tanggap terhadap tuntutan warganegaranya dapat diubah dengan pernyataan kehendak rakyat.
Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara (1789) memperlihatkan dengan jelas bahwa pemerintah adalah suatu hal yang tidak menyenangkan yang diperlukan dan diinginkan sesedikit mungkin. Menurut Deklarasi itu, kebahagiaan yang sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu. Jadi, sementara menyatakan dilindunginya hak-hak individu tertentu –hak atas proses pengadilan yang benar, praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan menganut pendapat dan menganut kepercayaan agama, serta kebebasan menyampaikan gagasan dan pendapat- deklarasi ini mengantarkan hak-hak ini dengan filsafat kebebasan yang jelas. Pasal 2 Deklarasi menyatakan, bahwa “sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak-hak manusia yang kodrati dan tidak dapat dicabut. Hak-hak ini adalah hak atas kebebasan (liberty), harta (property), keamanan (safety), dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression)”. .
Sejumlah tema dan konsep yang berulang kali muncul dalam undang-undang hak asasi manusia yang berasal dari Revolusi Amerika dan Prancis. Konsep penentuan nasib sendiri yang bersifat politis yang dirumuskan oleh para penyusun Deklarasi Perancis menegaskan bahwa perlindungan hak yang efektif hanya akan dijumpai di dalam batas-batas legitimasi yang demokratis. Bahwa batas-batas pelaksanaan hak hanya dapat ditetapkan atau dicabut oleh undang-undang. Konsep ini juga mengharuskan pemerintah bertindak sesuai dengan undang-undang dan undang-undang yang dijadikan dasar tidakan pemerintah itu tidak bersifat menindas, sewenang-wenang atau diskriminatif.
  1. Perkembangan HAM
  1. Sebelum Deklarasi Universal Declaration of Human Right
Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melakukan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal tradisi “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oelah penguasa seperti hak mengemukakan pendapat walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatanganinya Magna Charta (1215) oleh Raja John Lackland, kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Right oleh raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan Glorious Revolution.
Puncak perkembangan perjuangan hak asasi manusia tersebut yaitu ketika Human Right untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam “Declaration of Independen” Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret 1789.
Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rosseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis yang berhasil menetapkan hak asasi manusia dalam “Declaration das Droit L. Homme et du Citoyen” yang ditetapkan oleh Assemblee Nationalee pada tahun 1789. Semboyan revolusi Perancis adalah: Liberty (Kemerdekaan), Egality (Kesamarataan) dan Fraternity (Kerukunan atau persaudaraan).
Franklin D. Roosevelt, presiden Amerika Serikat, pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak asasi yang dikenal dengan The Four Freedom: (1) freedom of speech, (2) freedom of religion, (3) freedom from fear dan (4) freedom from want.


  1. Setelah Deklarasi Universal HAM
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 generasi:
Generasi pertama, pengertian HAM hanya berpusat pada hukum dan politik. Dampak perang Dunia II sangat mewarnai pemikiran generasi ini.
Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak social, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga, sebagai penyempurnaan wacana HAM generasi sebelumnya, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, politik, budaya dan hukum dalam suatu bagian integral yang dikenal dengan hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat, lahirnya pemikiran kritis HAM sebagai dampak rumusan generasi ketiga, peran dominan negara dan mengabaikan kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam pada generasi keempat ini.
  1. Perkembangan HAM di Indonesia
Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya negara Indonesia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan sesudah kemerdekaan (1945 - sekarang).
  1. Periode Sebelum Kemerdekaan
Pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarikat Islam (1911), Indische Partij (1912) dan lain-lain. Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa terlepas dari adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah.
  1. Periode Setelah Kemerdekaan
  1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pascakemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka (self determination) hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
  1. Periode 1950-1959
Periode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.
  1. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal digantikan oleh sistem demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
  1. Periode 1966-1998
Pada mulanya lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun, kenyataannya Orde Baru justru menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji Orde Baru dalam penegakan HAM dengan merekomendasikan gagasan tenang perlunya pembentukan pengadilan HAM tahun 1967 untuk wilayah Asia. Janji Orde Baru mengenai pelaksanaan HAM mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
  1. Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan pengesahan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Urusan HAM pada tahun 1999 digabungkan tahun 2000 dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM, pembahasan pasal-pasal tentang HAM dalam amandemen UUD 1945.
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, dan tanpa itu manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. semua manusia diciptakan sama; bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut; bahwa di antara hak-hak ini adalah hak untuk hidup, bebas dan mengejar kebahagiaan. Sehingga itu semua dilindungi oleh hukum secara internasional dan diatur dalam sebuah undang-undang










DAFTAR PUSTAKA
  • Davidson,scott. HAK ASASI MANUSIA. Jakarta: pustaka utama, 1994.
  • Civic Education: IAIN Sunan Ampel press
  • http//www.organisasi.org


1
Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak AsasI Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Prenada Media, 2005)

2
William and Mary, Sess. 2, Bab 2.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Contoh Makalah

0 comments:

Post a Comment