Civic
Education
Hak
Asasi Manusia
Bayu Hernawan
Putra : A83211132
Fatmawati :A83211146
Fitriyatul
Nikmah :A83211148
Irfak
Muzaim :A83211153
Ita Nur
Lia :A83211154
Institut
Agama Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya
2011
ABSTRAK
Sejarah perkembangan HAM telah merubah semua yang ada. HAM itu
sendiri sudah ada sejak lama, karena setiap manusia memilikinya.HAM
adalah hal yang dimiliki oleh setiap manusia yang senantiasa
diperjuangkan. Sehingga setiap orang di muka bumi ini selalu berjuang
untuk mendapatkan hak mereka,yaitu hak yang sama. Hal ini menyebabkan
penuntutan untuk diaturnya HAM ke dalam suatu peraturan yang diakui
secara internasional dan dilindungi secara hukum. Dengan adanya itu
semua setiap orang di dunia ini berhak dan dapat memperjuangkan
Haknya, tapi tetap dalam batas kewajaran tertentu. Sehingga kebebasan
HAM tetap terarah dan pada tempatnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Dengan semakin
majunya sejarah peradaban manusia dan semakin majunya pemikiran
manusia, salah satunya pemikiran tentang HAM. Menuntut manusia untuk
melakukan segala hal berdasarkan HAM. Hampir semua aktifitas manusia
yang terjadi berdasarkan dan berlandaskan dengan HAM, menyebabkan
banyak perbedaan dan pertentangan tentang arti HAM itu sendiri.
Sebenarnya HAM itu sendiri sudah ada sejak lama dan menjadi suatu hal
yang harus diperjuangkan. Pada hakikatnya setiap manusia memiliki hak
yang patut dan harus diperjuangkan hak itu adalah Hak Asasi Manusia
(HAM)
Salah satu usaha
secara global untuk memperjuangkan dan membela Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah dengan mengaturnya ke dalam aturan yang dilindungi oleh
hukum dan diakui oleh dunia internasional, semua itu di bawah naungan
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di indonesia sendiri HAM
diatur dan dilindungi oleh Undang-undang.
Hak Asasi Manusia
adalah yang hal yang dimiliki oleh semua orang yang ada di muka bumi
dan patut diperjuangkan karena pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM)
telah diatur oleh peraturan hukum dan diakui secara nasional maupun
internasional oleh seluruh dunia. Sehingga setiap orang berhak untuk
memperoleh Haknya secara harifiah.
1.2.Rumusan
Masalah
Apa yang menjadi
dasar dari HAM, sehingga terbentuk aturan yang begitu sistematis
untuk melindungi HAM ?
BAB 2
PEMBAHASAN
- Pengertian HAM
Menurut Teaching
Human Right yang
diterbitkan oleh PBB, hak asasi manusia adalah hak yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia1.
Senada dengan pengertian di atas yang dikemukakan John Locke yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan.
Menurut UU No 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dijelaskan bahwa hak asasi
manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
- Jenis-jenis HAM
- Hak Asasi pribadi (personal right)
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilihdan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebesan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak Asasi politik (political right)
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemelihan
- Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukam suatu usulan petisi
- Hak Asasi hukum ( legal equality right)
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/pns
- Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak Asasi ekonomi (property right)
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual-beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakn sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan kebebasan yang layak
- Hak Asasi peradila (procedural right)
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan, penggledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum
- Hak asasi sosial budaya (social culture right)
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Sejarah dan Perkembangan HAM
- Sejarah HAM
Kepedulian
internasional terhadap hak asasi manusia merupakan gejala yang
relatif baru. Meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau
perjanjian internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum
Perang Dunia II, baru setelah dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada
tahun 1945, kita dapat berbicara mengenai adanya perlindungan hak
asasi manusia yang sistematis di dalam sistem internasional. Namun,
jelas bahwa upaya domestik untuk menjamin perlindungan hukum bagi
individu terhadap ekses sewenang-wenang dari penguasa negara,
mendahului perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia.
Upaya domestik semacam itu mempunyai sejarah yang panjang dan
terhormat, dan berkaitan erat dengan kegiatan revolusioner yang
bertujuan menegakkan sistem konstitusional yang berdasarkan pada
legitimasi demokratis dan rule
of law (pemerintahan
berdasarkan hukum). Semua instrumen internasional mewajibkan sistem
konstitusional domestik setiap negara memberikan kompensasi yang
memadai kepada orang-orang yang haknya dilanggar. Mekanisme
internasional untuk menjamin hak asasi baru akan melakukan perannya
apabila sistem perlindungan di dalam negara itu sendiri goyah atau
pada kasus yang ekstrim, malah tidak ada. Dengan demikian, mekanisme
internasional sedikit banyak berfungsi memperkuat perlindungan
domestik terhadap hak asasi manusia dan menyediakan pengganti jika
sistem domestik gagal atau ternyata tidak memadai.
Adapun asal usul
konsep hak asasi manusia modern dapat dijumpai dalam revolusi
Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18.
Pengalaman
Inggris
Sementara Magna
Carta (1215) sering keliru dianggap sebagai cikal bakal kebebasan
warganegara Inggris -piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi
pembagian kekuasaan antara Raja John dan para bangsawannya, dan baru
belakangan kata-kata dalam piagam ini memperoleh makna yang lebih
luas seperti sekarang ini- sebenarnya baru dalam Bill
of Rights (1689)2
muncul ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak atau kebebasan
individu. Tetapi perkembangan ini pun harus dilihat dalam konteksnya.
Bill
of Rights,
sebagaimana diperikan (disifatkan) dengan judulnya yang panjang “An
Act Declaring the Rights and Liberties of the Subject and Setting the
Succession of the Crown”
(Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kaula dan Tatacara Suksesi Raja),
merupakan hasil perjuangan Parlemen melawan pemerintahan raja-raja
wangsa Stuart yang sewenang-wenang pada abad ke-17,
yang menyatakan dirinya sebagai deklarasi undang-undang yang ada dan
bukan merupakan undang-undang baru, menundukkan monarki di bawah
kekuasaan Parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan Raja adalah
ilegal. Undang-undang ini juga melarang pemungutan pajak dan
pemeliharaan pasukan tetap pada masa damai oleh Raja tanpa
persetujuan Parlemen.
Dalam analisis
Marxis, Revolusi Gemilang tahun 1688 dan Bill
of Rights yang
melembagakannya adalah revolusi borjuis. Sebagian besar undang-undang
ini merupakan pengaturan konstitusional yang melindungi kepentingan
satu kelompok. Namun, para sejarahwan partai Whig menganggap Bill
of Rights sebagai
kemenangan kebebasan atas despotism dan sebagai perlindungan bagi
kaum laki-laki Inggris terhadap pemerintahan absolut dan
sewenang-wenang. Kedua pandangan ini ada benarnya, karena Bill
of Rights
tidak hanya menjamin kepentingan kaum borjuis, tetapi juga mengatur
hal-hal tertentu yang berciri “hak asasi manusia”. Undang-undang
ini secara khusus menetapkan bahwa “uang jaminan yang
berlebih-lebihan tidak boleh disyaratkan; demikian pula, denda yang
berlebih-lebihan tidak boleh dikenakan; dan hukuman yang kejam dan
tidak lazim tidak boleh dijatuhkan. “Lebih lanjut undang-undang ini
menetapkan, bahwa “para anggota juri harus dipilih dan dilaporkan
dengan cara yang benar” dan, bahwa “semua pemberian dan
perjanjian mengenai denda serta tebusan bagi orang-orang tertentu
sebelum dijatuhi hukuman adalah illegal dan batal.” Sementara
unsur “hak asasi” dari Bill
of Rights
itu tampak sedikit dan berat sebelah karena menguntungkan kelas warga
negara tertent. Revolusi gemilang ini penting, karena revolusi ini
merupakan suatu preseden yang menunjukkan bahwa para penguasa dapat
disingkirkan atas kehendak rakyat jika mereka gagal mematuhi
persyaratan legitimasi konstitusional. Dalam pandangan John Locke,
filsuf politik Inggris abad ke-18 yang berusaha menemukan dasar
teoretis bagi revolusi-revolusi konstitusional pada abad ke-17 dan
ke-18.
Pengalaman
Amerika Serikat
Para pemimpin
koloni-koloni Inggris di Amerika Utara yang memberontak pada paruh
kedua abad ke-18 tidak melupakan pengalaman revolusi Inggris dan
berbagai upaya filosofis dan teoretis untuk membenarkan revolusi itu.
Dalam upaya melepaskan koloni-koloni itu dari kekuasaan Inggris,
menyusul ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya wakil dalam
Parlemen Inggris, para pendiri Amerika Serikat ini mencari pembenaran
dalam teori kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para
filsuf Prancis.
Deklarasi Hak Asasi
Virginia (The
Virginia Declaration of Rights),
yang disusun oleh George Mason sebulan sebelum Deklarasi Kemerdekaan,
mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus dilindugni
dari campur tangan negara. Kebebasan ini mencakup, antara lain,
kebebasan pers, kebebasan beribadat dan ketentuan yang menjamin tidak
dapat dicabutnya kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum
setempat atau berdasarkan perimbangan warga sesamanya. Para penyusun
naskah Undang-undang Dasar Amerika Serikat, yang terpengaruh oleh
Deklarasi Virginia rancangan Mason, memasukkan perlindungan hak-hak
minimum ini. Tetapi barulah pada tahun 1791, Amerika serikat
mengadopsi Bill
of Rights
yang memuat daftar hak-hak individu yang dijaminnya. Hal ini terjadi
melalui sejumlah amandemen terhadap konstitusi. Di antara
amandemen-amandemen yang terkenal, adalah Amandemen Pertama yang
melindungi kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan menyatakan
pendapat, dan hak berserikat; Amandemen Keempat yang melindungi
individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak beralasan;
dan Amandemen Kelima yang menetapkan larangan memberatkan diri
sendiri dan hak atas proses hukum yang benar.
Pengalaman
Prancis
Meskipun Revolusi
Prancis dan perjuangan kemerdekaan Amerika mempuanyai banyak ciri
yang sama, ada satu perbedaan yang penting. Jika koloni-koloni yang
memberontak di Amerika semata-mata berusaha menjadi suatu bangsa yang
merdeka dan berdaulat, kaum revolusioner Prancis bertujuan
menghancurkan suat sistem pemerintahan yang absolut dan sudah tua
serta mendirikan suatu orde baru yang demoktaris. Solusi teoretis
terhadap masalah ini yang ditemukan oleh orang Prancis dengan
mengikuti konsep Amerika mengenai legitimasi rakyat adalah penentuan
nasib sendiri. Dalil sentral konsep ini: kedaulatan suatu negara
terletak di tangan rakyat. Karenanya, pemerintahan haruslah oleh
rakyat untuk rakyat dan setiap pemerintah yang tidak tanggap terhadap
tuntutan warganegaranya dapat diubah dengan pernyataan kehendak
rakyat.
Deklarasi Hak
Manusia dan Warganegara (1789) memperlihatkan dengan jelas bahwa
pemerintah adalah suatu hal yang tidak menyenangkan yang diperlukan
dan diinginkan sesedikit mungkin. Menurut Deklarasi itu, kebahagiaan
yang sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu. Jadi, sementara
menyatakan dilindunginya hak-hak individu tertentu –hak atas proses
pengadilan yang benar, praduga tak bersalah (presumption
of innocence),
kebebasan menganut pendapat dan menganut kepercayaan agama, serta
kebebasan menyampaikan gagasan dan pendapat- deklarasi ini
mengantarkan hak-hak ini dengan filsafat kebebasan yang jelas. Pasal
2 Deklarasi menyatakan, bahwa “sasaran setiap asosiasi politik
adalah pelestarian hak-hak manusia yang kodrati dan tidak dapat
dicabut. Hak-hak ini adalah hak atas kebebasan (liberty),
harta (property),
keamanan (safety),
dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance
to Oppression)”.
.
Sejumlah tema dan
konsep yang berulang kali muncul dalam undang-undang hak asasi
manusia yang berasal dari Revolusi Amerika dan Prancis. Konsep
penentuan nasib sendiri yang bersifat politis yang dirumuskan oleh
para penyusun Deklarasi Perancis menegaskan bahwa perlindungan hak
yang efektif hanya akan dijumpai di dalam batas-batas legitimasi yang
demokratis. Bahwa batas-batas pelaksanaan hak hanya dapat ditetapkan
atau dicabut oleh undang-undang. Konsep ini juga mengharuskan
pemerintah bertindak sesuai dengan undang-undang dan undang-undang
yang dijadikan dasar tidakan pemerintah itu tidak bersifat menindas,
sewenang-wenang atau diskriminatif.
- Perkembangan HAM
- Sebelum Deklarasi Universal Declaration of Human Right
Pada zaman Yunani
Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa
kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya
melakukan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan
Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia
telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal
tradisi “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati
oelah penguasa seperti hak mengemukakan pendapat walaupun hak
tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Awal perkembangan
hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatanganinya Magna
Charta
(1215) oleh Raja John Lackland, kemudian juga penandatanganan
Petition
of Right pada
tahun 1628 oleh raja Charles. Dalam hubungan inilah maka perkembangan
hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan
demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada
penandatanganan Bill
of Right oleh
raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan
Glorious
Revolution.
Puncak perkembangan
perjuangan hak asasi manusia tersebut yaitu ketika Human
Right untuk
pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam “Declaration
of Independen”
Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat
tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia
dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan
melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi
kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Amerika Serikat tahun 1787,
yang mulai berlaku 4 Maret 1789.
Perjuangan hak asasi
manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rosseau,
dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis yang berhasil
menetapkan hak asasi manusia dalam “Declaration
das Droit L. Homme et du Citoyen”
yang ditetapkan oleh Assemblee
Nationalee pada
tahun 1789. Semboyan revolusi Perancis adalah: Liberty
(Kemerdekaan),
Egality
(Kesamarataan)
dan Fraternity
(Kerukunan
atau persaudaraan).
Franklin D.
Roosevelt, presiden Amerika Serikat, pada permulaan abad ke-20
memformulasikan empat macam hak asasi yang dikenal dengan The
Four
Freedom:
(1) freedom
of speech,
(2) freedom
of religion,
(3) freedom
from fear
dan (4) freedom
from want.
- Setelah Deklarasi Universal HAM
Secara garis besar
perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 generasi:
Generasi pertama,
pengertian HAM hanya berpusat pada hukum dan politik. Dampak perang
Dunia II sangat mewarnai pemikiran generasi ini.
Generasi kedua,
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti yang
dikampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak
social, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga,
sebagai penyempurnaan wacana HAM generasi sebelumnya, generasi ini
menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, politik,
budaya dan hukum dalam suatu bagian integral yang dikenal dengan hak
melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat,
lahirnya pemikiran kritis HAM sebagai dampak rumusan generasi ketiga,
peran dominan negara dan mengabaikan kesejahteraan rakyat mendapat
sorotan tajam pada generasi keempat ini.
- Perkembangan HAM di Indonesia
Wacana HAM di
Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya negara
Indonesia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan
sesudah kemerdekaan (1945 - sekarang).
- Periode Sebelum Kemerdekaan
Pemikiran HAM dalam
periode ini dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi
pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarikat Islam
(1911), Indische Partij (1912) dan lain-lain. Lahirnya organisasi
pergerakan nasional itu tidak bisa terlepas dari adanya pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh penjajah.
- Periode Setelah Kemerdekaan
- Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada
periode awal pascakemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk
merdeka (self
determination)
hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta
hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
- Periode 1950-1959
Periode ini dikenal
dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa
ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan
HAM di Indonesia.
- Periode 1959-1966
Periode ini
merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal digantikan oleh sistem
demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
- Periode 1966-1998
Pada mulanya
lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di
Indonesia. Namun, kenyataannya Orde Baru justru menorehkan sejarah
hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji Orde Baru dalam penegakan
HAM dengan merekomendasikan gagasan tenang perlunya pembentukan
pengadilan HAM tahun 1967 untuk wilayah Asia. Janji Orde Baru
mengenai pelaksanaan HAM mengalami kemunduran pesat sejak awal
1970-an hingga 1980-an.
- Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah
era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk
kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer
Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Komitmen
pemerintah terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan pengesahan UU No
39 Tahun 1999 tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Urusan HAM pada
tahun 1999 digabungkan tahun 2000 dengan Departemen Hukum dan
Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM, pembahasan
pasal-pasal tentang HAM dalam amandemen UUD 1945.
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya, dan tanpa itu manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. semua manusia diciptakan sama; bahwa penciptanya telah
menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut; bahwa
di antara hak-hak ini adalah hak untuk hidup, bebas dan mengejar
kebahagiaan. Sehingga itu semua dilindungi oleh hukum secara
internasional dan diatur dalam sebuah undang-undang
DAFTAR
PUSTAKA
- Davidson,scott. HAK ASASI MANUSIA. Jakarta: pustaka utama, 1994.
- Civic Education: IAIN Sunan Ampel press
- http//www.organisasi.org
Tim ICCE
UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak AsasI
Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Prenada Media, 2005)
0 comments:
Post a Comment